Kepala BNNK Sergai, Drs Adlin Tambunan Paparkan 2 Tersangka Pelaku Narkoba 

Selasa, 19 Mei 2020 | 20:56:50 WIB

SERGAI,(PAB)–

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sergai Drs. Adlin Tambunan, didampingi Kasi Rehabilitasi, Magdalena H, dan
Kabag Umum, Yusuf, berserta  Kasi Brantas, Kompol Antonius

Memapaparkan hasil  penangkapan, 2 pelaku kasus narkotika jenis sabu, di dua lokasi terpisah,pada Selasa (19/5), sekitar pukul 14:45 WIB, di ruang rapat kantor BNNK Jalan Negara Firdaus Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Dalam paparannya Drs, Adlin Tambunan yang di wakili Kasi Brantas, Kompol Antonius mengungkapkan,BNNK Sergai telah melakukan Pemberantasan narkoba dengan menangkap  Mukhsan (40), warga Desa Senna, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai,pada Kamis, tanggal ( 6/2/2020) sekitar pukul 17.30 WIB, dengan barang bukti sabu, seberat 1,26 gram.hal ini sesuai surat LKN/01/II/2020/KA/PB.00/BNNK SB.

Selanjutnya,kata Kompol Antonius, tersangka mukhsan merupakan kurir sabu dirinya  ditangkap petugas BNNK Sergai, saat sedang berada didalam rumahnya. “Namun saat tim BNN melakukan penangkapan, sedikit terhalang karena masyarakat sekitarnya   tidak mendukung atau komperatif, ”ujar kasi Brantas Kompol Antonius.

Menurutnya,saat penangkapan Mukhsan, petugas BNNK Sergai sempat  diserang oleh masyarakat.sehingga dengan terpaksa, petugas BNNK Sergai melakukan tembakan peringatan sebayak 3 kali ke udara, dan saat ini, tersangka Mukhsan sudah diserahkan ke Lapas Kelas II Tebing Tinggi dan baru selesai P21,”ungkap Kompol Antonius.

Disisi lain, sesuai surat LKN/02/II/2020/KA/PB.00/BNNK-SB, 

Terpisah di tempat yang lain, BNNK Sergai,juga melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka kurir sabu, Dedi Rustami Saragih (36), warga dusun IV Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, pada Kamis, (27/2/2020) tepatnya di areal Perkebunan Karet PT Socfindo Tanah Besi, Sekira  pukul 18:00 WIB, dengan barang bukti sabu seberat 1,26 gram.

Penangkapan tersangka Dedi Rustami Saragih ini, menindaklanjuti laporan warga yang telah resah atas maraknya peredaran narkotika di daerah mereka.

Namun, situasi penangkapan tersangka Dedi Rustami Saragih ini sedikit berbeda.
Pasalnya, masyarakat  Desa Paya pasir sangat mendukung Pemberantasan narkoba yang di lakukan petugas dan  memberikan apresiasi kepada petugas BNNK Sergai yang telah menangkap dan memutus peredaran Narkotika di wilayah Desa Paya Pasir. dan saat ini tersangka sudah kami serahkan ke Lapas Kelas II Tebing Tinggi dan masih proses P21,” Ucap Kompol Antonius.

Sementara itu, Kasi Rehabilitasi Magdalena H mengatakan, BNNK Sergai selalu memberi arahan tentang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat Tahun 2020, yakni, implementasi Inpres No.2 tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dengan melakukan sosialisasi, deteksi dini, terbentuknya Satgas pada masing-masing OPD, terciptanya kebijakan mengenai P4GN pada OPD dan pengembangan Topik Anti Narkoba, melalui lembaga latihan yang dimiliki Pemerintah Daerah, jelasnya.

BNNK Sergai juga membentuk Tim Terpadu Kabupaten Sergai, sesuai Permendagri 12 Tahun 2019 tentang P4GN, tambahnya.

Dan juga pelaksanaan Program Desa Bersinar. Dimana, ada 2 Desa di Kabupaten Sergai yang menjadi Pilot Project Tahun 2020, berdasarkan tingkat kerawanan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika yaitu, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu dan Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin,tandas Magdalena.(Bambang)

 

Terkini